Heri Kurnia Ketum HMI Pekanbaru: KPK sedang Memperlihatkan Ketidakberdayaannya Menghadapi Perusahaan Raksasa

Bagikan Artikel Ini:

Heri Kurnia Ketum HMI Pekanbaru: KPK sedang Memperlihatkan Ketidakberdayaannya Menghadapi Perusahaan Raksasa

Suarabutuhnews.com – Pekanbaru – Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Heri Kurnia menyoroti kasus gratifikasi kehutanan di Riau.

Saat diminta sbnc tanggapannya Minggu (28/6/2020) melalui jejaringan pribadinya (japri) aplikasi WhatsApp terhadap kasus secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, gratifikasi kejahatan hutan yang secara berjemaah dilakukan oleh pejabat di Riau dengan perusahaan raksasa PT RAPP atau APRIL Grup.

Sejak tahun 2008 sampai sekarang sudah 13 tahun Rosman GM Forestry PT RAPP buronan KPK. Dan sampai sekarang belum ditangkap. Sementara para pejabat Riau seperti T Azmun Jaafar Bupati Pelalawan, Arwin AS Bupati Siak, Suhada Tasman Kadis Kehutanan Propinsi Riau, Burhanuddin dan Rusli Zainal Gubri sudah menjalani hukumannya. Pertanyaannya, mengapa buronan Rosman tidak ditangkap?

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Menurut saya Ini lebih kepada seorang petinggi negara dan petinggi KPK yang sedang mencoba memperlihatkan ketidak berdayaannya mereka menghadapi perusahaan raksasa dalam hal ini APRIL Group,” jawab Heri Kurniawan.

Kemudian ketika diminta tanggapannya terkait dengan persamaan di depan hukum dan juga negara kita negara hukum, Heri Kurnia menjelaskan,”Jika dilihat dari perspektif lain, saya tidak yakin hanya seorang Rosman bisa mendapatkan perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan hukum, jelasnya.

Ketua HMI Cabang Pekanbaru menilai ketika KPK tidak mampu menangkap Rosman secara tidak langsung memperlihatkan wajah buruk negara Indonesia ke negara internasional.

“Ini slogan lama menurut saya, karena ketika Ketua KPK tidak mampu menangkap buronan selama 13 tahun secara tidak langsung KPK memperlihatkan wajah buruk indonesia di hadapan negara internasional,” tutup Heri Kurniawan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Jurubicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya oleh sbnc belum memberikan jawaban terkait penjelasan mengapa buronan KPK Rosman belum ditangkap dan sejauh manakah upaya lembaga antirasuah itu melakukan upaya hukum terhadap GM Forestry itu.

Salah seorang Pimpinan PT RAPP, Sihol P Aritonang dan Publik Relation Budi Firmasnyah dikonfirmasi suaraburuhnews.com melalui jaringan pribadinya terkait 13 tahun buronan KPK Rosman GM Forestry PT RAAP yang menjadi sorotan masyarakat yang seharusnya mendapat persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Apa tanggapan perusahaan Bapak (APRIL Grup) terhadap kasus buronan Boss perusahaan Bapak ini? Namun tidak memberikan jawaban sama sekali.

Ditulis: Rojuli
Editor : Asp

Poto; 1. Atas, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru. 2. Bawah, buronan KPK Rosman GM Forestry PT RAPP.

Komentari Artikel Ini