Honor RT – RW Dikorupsi Kepala Desa Diganti Pula Dengan Uang Palsu

Bagikan Artikel Ini:

Cilacap – Walah mak, seorang kades setelah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk honor RT dan RW kemudian diganti pula dengan uang palsu.

Itulah kelakuan seorang oknum kepala desa ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, karena menggunakan uang palsu untuk mengganti dana desa yang dikorupsi.

“Kami mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Cilacap, salah seorang di antaranya seorang kepala desa,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat merilis pengungkapan kasus uang palsu di Polres Cilacap, Jumat (26/1), seperti yang dilansir Republika.co.id.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat bahwa uang yang mereka terima dari Mus (39) tidak bisa dibelanjakan karena diduga palsu. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap Mus yang menjabat Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, mengedarkan uang palsu dengan cara membagikannya kepada perangkat desa maupun pengurus RT dan RW.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Pembagian uang palsu itu ditujukan untuk membayar honor yang sebenarnya dialokasikan dari dana desa namun telah dikorupsi oleh pelaku. “Dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai lebih dari Rp 500 juta,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, dana desa yang dikorupsi pelaku merupakan penyaluran tahap kedua 2017. Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan setelah dicek, uang yang disita petugas sebagai barang bukti dinyatakan palsu.

Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan Mus bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara untuk kasus korupsi dana desa, kata dia, Mus bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Saat ditanya wartawan, Mus mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, saat mereka bertemu di Wangon, Kabupaten Banyumas. “Saya menukarkannya dengan perbandingan satu lembar uang asli mendapatkan dua lembar uang palsu. Saya menukar uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Selain Mus, dua pengedar uang palsu lainnya yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Cilacap, yakni DI (39), warga Desa Sepatnunggal, Kecamatan Majenang, dan Dar (45), warga Desa Padangsari, Kecamatan Majenang.

Kedua pelaku tersebut mengedarkan uang palsu di wilayah Majenang dengan cara membelanjakannya di warung, pompa bensin mini, dan pedagang kecil lainnya.*

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini