Jauh dari Rasa Keadilan Anak Bupati Rohil Divonis 2 Bulan, Ahli Hukum Pidana Minta Periksa Jaksa dan Hakim

Bagikan Artikel Ini:

Jauh dari Rasa Keadilan Anak Bupati Rohil Divonis 2 Bulan, Ahli Hukum Pidana Minta Periksa Jaksa dan Hakim

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno bernama Arie Sumarna dan korban pengeroyokan bernama Asep Perianto ternyata divonis 2 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis hakim tersebut mendapat kritikan keras dari ahli Hukum Pidana Riau DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H. Menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada anak Bupati Rohil itu sangat jauh dari rasa keadilan.

“Jauh dari rasa keadilan,” kata Huda (panggilan akrab Ahli Hukum Pidana) itu.

Tidak itu saja, Dosen Pasca Sarjana UIR itu meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu,” Ada baiknya komisi kejaksaan memeriksa JPU,” ungkapnya.

Doktor Hukum Pidana itu juga menambahkan bahwa Pengawas Hakim untuk memeriksa hakim yang menangani pada sidang tersebut, “Pengawas Hakim untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara. Serta Komisi Yudisial juga ikut memeriksa hakim yang memeriksa dan memutus. Karena putusan ini jauh dari rasa keadilan dan melukai keadilan rakyat,” tutup Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Seperti diberitakan di berbagai media perbuatan terdakwa Arie Sumarna anak Bupati Rohil bermula pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Asep Periyanto bersama saksi Resty Ria Fauzika, turun dari kamar Hotel Mona Jl. HR. Soebrantas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru menuju Parkir Mobil.

Terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H Suatno, bersama-sama dengan Bayu Wahyudi (belum tertangkap) dan Hengki (belum tertangkap) Pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2020 Sekira pukul 00.30 WIB di Jl. HR. Soebrantas (Parkiran belakang Hotel Mona) Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan  kekerasan terhadap Asep

Terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H. Suyayno bersama-sama Bayu dan Hengki melihat keduanya. Terdakwa kemudian mengejar saksi Asep Periyanto, namun dihalangi oleh saksi Resty Ria Fauzika dengan cara memeluk terdakwa.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Terdakwa berhasil melepaskan pelukan saksi Resty Ria Fauzika, pada saat berada di pintu keluar Lobby Hotel Mona, terdakwa langsung memukul Asep Periyanto dengan menggunakan tangan kanan dan kiri kearah wajah saksi Asep Periyanto secara berulang kali.

Bayu menarik dan mencekik leher saksi Asep Periyanto, serta memukul wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya Hengki memukul kebadan saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan.

Lalu terdakwa Arie Sumarna mengambil kayu dan mengayunkan kayu tersebut, sehingga mengenai tangan, badan  serta wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 5 kali, lalu terdakwa melihat saksi Asep Periyanto terjatuh dan mengeluarkan darah dari bibirnya hingga saksi Asep Periyanto tidak sadarkan diri dan mengalami retak pada bagian tulang pipi sebelah kanan, mengeluarkan darah pada kedua telinga, hidung dan mulut serta mengalami memar bagian pinggang sebelah kiri (Bertuah.com)*

Komentari Artikel Ini