Kapolres Pelalawan Tolak Penangguhan Penahanan Kasus Judi di Pkl. Lesung

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menolak penangguhan penahanan tersangka kasus perjudian Qiu-qiu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Lesung beberapa Minggu yang lalu.

“Memang ada, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini, prosesnya lanjut,” Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik kepada wartawan Jumat (16/11/18).

Saat ini menurut penuturan Kapolres para tersangka berjumlah enam orang masih ditahan di tahanan Mapolsek Pangkalan Lesung. “Semua tersangka masih kita tahan itu untuk melakukan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kapolres bilang, memang upaya-upaya untuk meminta agar kasus tersebut dapat ditangguhkan dan dibenarkan oleh hukum. Permohonan penangguhan itu dibolehkan, tapi itu tergantung penyidiknya. Namun sampai sekarang masih lanjut.

Ketika ditanya kenapa tidak bisa ditangguhkan, karena dari ke enam warga yang tertangkap tersebut, ada oknum Caleg dan ada lagi oknum PPK.

“Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak. memandang latar belakangnya, kalau tersangkut pidana ya proses dan kita lanjutkan”, tandasnya Kapolres.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini