Karyawan Bakso Curi 3 Unit HP Anak Majikan

Bagikan Artikel Ini:

Karyawan Bakso Curi 3 Unit HP Anak Majikan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Satu orang karyawan penjual bakso curi 3 unit handphone anak majikanya. Hal ini diketahui setelah Purnomo (46) warga Jalan Datuk Laksamana RT 001 RW 005 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan mengetahui bahwa subuh itu hp anaknya sudah hilang. Diketahui pada Hari Sabtu (20/7) sekira pukul 04.00 WIB.

Atas kasus pencurian itu Purnomo laporkan pada ke Polsek Pangkalan Kuras Hari Sabtu tgl 20 Juli 2019 sekira pukul 09.12 WIB.

Pelaku bernama IW (18) laki-laki warga Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara.

Menurut Paur Humas Polres Pelalawan bahwa kronologis kejadian pencurian ini adalah pada Hari Sabtu Tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 04.00 WIB saat itu Purnomo sedang berjualan bakso di di warung depan rumah bersama dengan saksi 1 dan IW (terlapor). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Purnomo menutup warung dan hendak beristirahat tidur di kamar. Sewaktu melewati ruang tamu, Purnomo melihat ketiga orang anaknya sedang tidur di ruang tamu dengan posisi Hand Phone anak – anaknya diletakkan di sampingnya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya dua orang karyawan Purnomo masuk ke kamar tidur. Lalu sekira pukul 05.30 WIB korban bangun dari tidur bersama istri Purnomo yang bernama SU hendak shalat subuh, dan Istri Purnomo melihat pintu samping sudah terbuka dan 3 (tiga) unit Hand Phone milik anaknya dengan rincian 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna Gold, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Gold, dan 1 (Satu ) unit HP merk Xiaomi warna hitam dan putih sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Purnomo mengalami kerugian senilai lebkur Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah ), dan melaporkannya ke Polsek Pkl Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kronologis penangkapan pada Hari Sabtu Tanggal 20 Juli 2019 sekira jam 09.30 WIB korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras. setelah adanya laporan tersebut personil Polsek Pangkalan Kuras langsung mendatangi TKP. Setibanya di TKP personil Polsek Pangkalan Kuras mengintrogasi yang diduga pelaku, Indra Wahyudi. Tidak lama kemudian diduga pelaku mengakui bahwa benar ia mengambil 3 unit handphone milik korban dan selanjutnya diduga pelaku menunjukkan barang bukti 3 unit handphone tersebut yang disembunyikannya di halaman samping rumah tepatnya di pohon rambutan dengan dibungkus oleh plastik putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana.(sbnc/04).

Poto : Pelaku saat di tahanan Polsek Pkl. Kuras.

Komentari Artikel Ini