Kasus Korupsi Dinas Pertanian Pelalawan 2 Tersangka Ditahan Kejari

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Korupsi Dinas Pertanian Pelalawan 2 Tersangka Ditahan Kejari

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasus korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tahan dua tersangka baru kasus cetak sawah.

Korupsi cetak sawah Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara sebelumnya telah ditahan dan divonis Jumaling dan Kaharuddin.

Dua tersangka baru yakni Sutrisno dan Muhammad Yunus ditahan Kejari Pelalawan, Kamis (23 /5).

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru,” kata Kejari Pelalawan Nophy T Suoth, SH. MH melalui Kasipidsus Andre Antonius, SH Kamis (23/5) di kantor Kejari Pangkalan Kerinci.

Dikatakan Kasipidsus, bahwa Sutrisno dan Muhammad Yunus tersangka proyek bantuan cetak sawah baru APBD tahun 2012 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditahan pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan kegiatan bantuan cetak sawah di kelompok tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tahun 2012.

Kasipidsus menambahakan,” Dari pengembangan penyidikan bahwa tersangka Muhammad Yunus, SP merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kegiatan cetak sawah baru untuk kelompok Tani Bina Permai di Desa Gambut Mutiara tahun anggaran 2012 telah menerima uang sebesar Rp.185 juta rupiah dari saksi Jumaling selaku Ketua Kelompok Tani Bina Permai yang mana uang tersebut merupakan anggaran dana bantuan kegiatan cetak sawah baru untuk Kelompok Tani Bina Permai yang peruntukannya untuk membeli saprodi sebagai mana RUKK namun pada kenyataannya saprodi tersebut tidak pernah dibeli oleh tersangka dan justru tersangka membuat dan melampirkan bukti pendukung fiktif dalam LPJ dan menandatangani surat pernyataan seolah-olah kegiatan tersebut telah diselesaikan dengan baik dan dapat dikelola padahal pada kenyataannya anggaran untuk kegiatan tersebut dibagi bagi oleh saksi Jumaling kepada tersangka, saksi Sutrisno, saksi Kaharuddin dan almarhum Jonipen sehingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana tidak terselesaikannya pekerjaan secara keseluruhan sebesar 1 Miliyar rupiah,” ungkap Kasipidsus.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sutrisno ditahan sebagai tersangka sewaktu itu PPTK kegiatan cetak sawah. Sutrisno saat ini pensiun ASN dan mantan kepala  UPTD Teluk Meranti Badan Ketahanan Pangan dan Holtikultura pada kegiatan bantuan cetak sawah di Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tahun 2012.

Muhammad Yunus PNS PPL Pertanian Desa Gambut Mutiara Teluk Meranti sebagai petugas lapangan pada kegiatan bantuan cetak sawah di Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tahun 2012.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Meski kasus pertama penyelewengan kegiatan bantuan cetak sawah di Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti dengan terdakwa Jumaling dan Kharuddin telah divonis  penjara enam bulan dan denda Rp 300 juta oleh hakim PN Tipikor. Ternyata kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti terus dikembangkan.

Proyek kegiatan Bantuan cetak sawah mangkrak senilai Rp 1 Milliar itu dikembangkan dengan sasaran pejabat berwewenang. Jaksa membidik tersangka lain yang diduga ikut bertanggungjawab atas proyek tak jadi tersebut. Proyek mangkrak namun proyek yang dicairkan 100 persen.

Jaksa lebih spesifik mengarah ke pejabat terkait di  Pemda Pelalawan yang mengetahui perjalanan proyek yang dicairkan 100 persen ini.

Sedangkan Pejabat Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sewaktu kegiatan bantuan cetak sawah tahun 2012 di Kelompok Tani Bina Permai Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Drs. H. Atmonadi MM, belum tersentuh oleh hukum.(sbnc/02).

Poto : Ilustrasi Korupsi

Komentari Artikel Ini