Kasus Memperkosa dan Membakar Anak Balita Dituntut Dihukum Mati

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Kasus memperkosa dan membakar anak umur 4 tahun pelaku dituntut dihukum seumur hidup. Jurjani (40), si pemerkosa anak yang masih berusia 4 tahun akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kalimantan Timur. Setelah memperkosa korban, Jurjani membekap korban hingga meninggal dunia dan membakar korban.

“Sudah vonis, Selasa (13/12) lalu,” kata Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan, Kamis (15/12/2016) seperti yang diberitakan detik.com.

Kasus bermula saat Jurjani membawa korban ke sebuah kebun kosong yang jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Juli 2016. Korban yang masih berusia 4 tahun itu tidak menaruh curiga sedikit pun.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Setelah berada di bawah pohon kelapa, Juraji memperkosa anak malang itu. Setelah puas, anak menangis sehinga Juraji panik sehingga Juraji membekap mulut anak hingga meninggal dunia. Usai mengetahui sang anak meninggal, Juraji menutup anak malang itu dengan pelepah pohon kelapa kering dan dedaunan.

Tidak berapa lama, Juraji membakar tumpukan sampah itu hingga mayat anak malang tersebut ikut terbakar. Juraji pulang ke rumahnya dan kabur. Ia menyeberang ke Pelubahan Segara, Desa Peridan, dilanjutkan menumpang truk menuju rumah Frans.

Di rumah itu, ia akhirnya tertangkap pada 16 Juli 2016. Juraji kemudian diproses secara hukum dan diajukan ke meja hijau. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Juraji akhirnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Pertimbangan kami, kasus ini menimpa anak-anak yang seharusnya dilindungi. Saat ini, pemerintah sudah semakin konsen terhadap kasus yang menimpa anak-anak, terutama kekerasan seksual. Apalagi perbuatan termasuk kejam dan sadis sehingga majelis memutuskan hukuman mati pantas dijatuhkan untuk kasus ini. Agar menjadi shock theraphy bagi mereka yang berani melakukan hal serupa,” ujar Tornado yang juga ketua majelis di kasus itu.***

Komentari Artikel Ini