Kasus Money Politik Pilkada Inhu Disidangkan

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Money Politik Pilkada Inhu Disidangkan

??????????????.??? — Kasus money politik atau politik uang Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau hari ini Selasa (12/1/2021) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat.

Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo, SH kepada awak media, Senin 11 Januari 2021 mengatakan, dengan dimulainya proses persidangan di PN Rengat merupakan tindaklanjut atas pelimpahan berkas dan tersangka, berikut barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu ke PN Rengat, Senin 11 Januari 2021.

“Iya benar hari ini jadwal sidang perdana perkara politik uang,” kata dia seperti yang dilansir Bermadah.co.id.

Pelimpahan berkas tersangka politik uang sudah diteliti ulang, setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Yulianto menmbahkan, mengingat waktu sudah sesuai yang diatur dalam penanganan tindak pidana Pilkada. Untuk itu, saat berkas dan tersangka berikut barang bukti dilimpahkan maka sudah menjadi kewenangan PN Rengat.

Untuk penetapan jadwal sidang merupakan kewenangan PN Rengat. Lain pihak, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka berikut barang bukti dari JPU Kejari Inhu.

“Ya kemarin JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas dan juga tersangkanya,” sebutnya.

Jika sudah pelimpahan maka PN Rengat dapat langsung menjadwakkan pelaksanaan sidang. Sebagaimana yang telah terencana, jadwal sidang perdama akan dimulai pada hari ini, Selasa 12 Januari 2021.

“Sidang akan berjalan setiap hari kerja. Atau selama 7 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Adityas.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Untuk diketahui bersama, tersangka politik uang, Supriyanto (43) warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau tertangkap tangan oleh Panwascam Rengat Barat bersama tim terpadu, membagiikan amplop berisi uang pecahan senilai Rp50ribu di masing-masing amplop, pada masa tenang atau sehari sebelum hari H (hari pencoblosan-red).

Setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu Inhu, akibatnya, tersangka Supriyanto diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari tangan tersangka Supriyanto, tim terpadu Sentra Gakkumdu Inhu mengamankan barang bukti berupa amplop warna putih sebanyak 146 lembar, yang masing-masing amplop berisi uang senilai Rp50 ribu.

Editor : Aps
Foto : Ilustrasi palu sidang; Internet.

 

Komentari Artikel Ini