Kasus Pembakaran Lahan di Riau, Rakyat Kecil Ditahan Boss PT LIH Mengapa Belum Ditahan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kebaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan yang berpengaruh kepada sektor lain.

Akibat danpaknya itu maka siapapun yang membakar hutan dan lahan berhadapan dengan hukum. Begitu juga hukuman yang diberikan kepada perusahaan dan masyarakat biasa.

Ada hal yang kita sesalkan terhadap penangganan hukum terkait dengan penegakan hukum bagi si pembakar hutan dan lahan di Riau.

Sangat mencolok penegakan hukum bagi si pembakar hutan atau lahan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kalau rakyat kecil yang membakar hutan atau lahan proses hukumnya seperti kilat. Dan terlalu gampang menjeloskan petani untuk dijebloskan di penjara.

Yang menyedihkan lagi, ketika warga Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan kasus pembakaran lahan perkebunanya tanpa kompromi ditangkap, diadili dan dipenjara.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Ponis hukum bagi Hendri 1, 2 tahun dan petani kelapa sawit ini sudah bebas. Selain itu, Syahrizal warga RT IV RW I Kelurahan Teluk Meranti masih mendekam dipenjara dengan ponis 1, 2 tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan perlakuan para penegak hukum terhadap pengusaha atau perusahaan yang lebih dasyat membakar hutan dan lahan tetapi belum juga dipenjara?

Sebagaimana kita ketahui bahwa, Direktur PT. LIH ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai general Manager Kebun PT LIH. Dengan jabatannya itu, Frans bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi di PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Frans diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya sekitar 533 hektare lahan konsesi PT LIH.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Kebakaran lahan kebun kelapa sawit dan hutan di dalam kawasan HGU PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH), yang terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, KabupatenPelalawan, terjadi terjadi pada hari Senin 27 Juli 2015 sekira pukul 16.00 WIB. Api diduga sudah membakar lahan perkebunan seluas 300 hektare dan lahan belum dikelola sekitar 200 hektare.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 98 dan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman paling lama 10 penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(rj)

Komentari Artikel Ini