Kasus Penistaan Agama Ahok, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Kasus penistaan agama Ahok pada hari ini hakim bacakan putusan sela.Terdakwa Ahok akan mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan, atau justru dihentikan. Terkait persidangan hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok mengaku menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang akan memberikan putusan.

Meski begitu, mereka optimistis bahwa eksepsi mereka atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ahok akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Saya tidak ingin mendahului, sebelum majelis hakim memutuskan. Kita harus optimis, apapun yang kita lakukan, kan harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya, yah kita tunggu,” ujar salah seorang penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, seperti yang dikutip di VIVA.co.id, Selasa.

Terkait adanya wacana pemindahan lokasi sidang, Sirra mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Ia mengaku di mana pun lokasi sidang sama saja, yang terpenting bisa berjalan lancar tanpa gangguan.

Namun, untuk sidang dengan agenda putusan sela ini, ia mengatakan, sidang masih akan digelar di tempat yang sama dengan sidang sebelumnya. Yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang kini tengah menempati gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu cukup, kami enggak ada masalah. Bagi kami, yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib,” kata dia.

Poto : VIVA.co.id

Komentari Artikel Ini