KASUS PT RL, AKANKAH DIPETIESKAN ?

Bagikan Artikel Ini:

Apakah dikarenakan aparat menutup mata terhadao kasus ini atau karena sudah bermain mata antara penegak hukum dengan perusahaan?

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasus penyerangan anak perusahaan raksasa di Inonesia PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) yakni PT. Rimba Lazuardi (RL) terhadap masyarakat Dusun Kuala Rendangan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan – Riau sepertinya jalan di tempat. Di mana sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka pada kasus ini.

PT. RL melakukan penyerangan terhadap masyarakat Dusun Kuala Rendangan pada tanggal 14 September yang lalu. Akibat kebrutalan dan keberingasan PT. RL ini telah merugikan masyarakat Dusun Kuala Rendangan 36 unit tempat tinggal dirusak, 1 Masjid dan 1 unit Gereja dirusak dan 58 unit sepeda motor dibakar.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Atas jeritan masyarakat tersebut, pada Tanggal 18 September melalui Lembaga Bantun Hukum (LBH) Bintang Keadilan Pekanbaru melaporkan kasus kriminal ini ke Polres Pelalawan.

Konflik yang terjadi antara pengusaha dan masyarakat menjadi sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Legislator beraksi cepat. Dilakukan hearing pertama pada tanggal 21 September. Namun tanpa dihadiri oleh masyarakat korbaan. Dan menurut LBH nya masyarakat tak datang karena masyarakat korban tak diberi tahu.

Kemudin pada tanggal 29 September dilakukan peninjauan TKP. Tak tanggung – tanggung Ketua DPRD dan gabungan lintas fraksi turun ke TKP. Dewan melihat sesungguhnya apa yang terjadi di tengah masyrakat. Lintas fraksi juga melakukan dialog dengan masyarakat korban keganasan perusahaan.

Setelah melakukan peninjauan ke TKP, pada tanggal 5 Oktober dilakukan hearing di lantai 3 kantor DPRD Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH, MH. Hadir dari masyarakat korban, pihak perusahaan, LSM, Pemerintah dan pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dalam dengar pendapat tersebut dari anggota fraksi gabungan tersebut 4 Fraksi menghendaki bahwa dalam penyelesaian konflik ini mengedepankan aspek hukum. 4 Fraksi gabungan tersebut Fraksi PAN, GOLKAR, PKS dan HANURA.

Lalu bagaimana dengan faktanya di lapangan. Sudah satu bulan lebih kasus ini berjalan namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik dari pihak PT. RL atau dari pihak korban. Secara sederhana kita bertanya mengapa belum ada yang menjadi tersangka dalam konflik ini? Apakah dikarenakan aparat menutup mata terhadao kasus ini atau karena sudah bermain mata antara penegak hukum dengan perusahaan?

Komentari Artikel Ini