Kasus Syekh Puji Dihentikan Penyidikan Karena Minim Bukti

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Syekh Puji Dihentikan Penyidikan Karena Minim Bukti

Suaraburuhnews.com – Semarang – Polda Jawa Tengah mengaku tak bisa melanjutkan proses kasus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengusaha asal Desa Bedono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

Direktur Reserse Kriminal Unum Polda Jawa Tengah Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengakui pihaknya tidak dapat melanjutkan penyidikan dugaan kasus pencabulan itu karena tidak ada bukti yang kuat.

“Minim bukti, tidak ada bukti kuat mengarah ke sana (pencabulan). Saksi minim, bukti tertulis nihil. Jadi mau dilanjutkan tidak bisa”, ungkap dia, dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sejak dilaporkan pada Desember 2019 lalu, penyidik hanya mendapatkan keterangan dari satu orang saksi saja yang menyebut telah terjadi pernikahan antara Pujiono dengan seorang bocah wanita berusia 7 tahun asal Magelang.

Sedangkan, sejumlah saksi lain yang diperiksa penyidik menyebutkan tidak pernah ada pernikahan tersebut. Tak ketinggalan, kata Wihastono, tidak ada bukti tertulis yang mendukung terjadinya pernikahan sang bocah dengan Pujiono.

Selain minim saksi dan bukti, hasil visum menunjukkan bahwa bocah yang diduga dinikahi oleh Pujiono itu masih perawan dengan selaput dara yang masih utuh.

“Hasil visumnya di Rumah Sakit Magelang, si bocah masih utuh, masih perawan. Selaput daranya masih baik,” ungkap Wihastono.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Sebelum kasus yang dihentikan saat ini, Pujiono sendiri pernah terjerat proses hukum pada tahun 2008. Saat itu dia dilaporkan karena menikahi Lutfiana Ulfa, bocah berusia 12 tahun. Atas perbuatannya tersebut, Syekh Puji divonis 4 tahun penjara pada tahun 2010.

Artikel ini sudah ditayang di CNN Indonesia dengan judul, Minim Bukti, Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan

Poto: Polisi mengakui minim bukti dalam kasus dugaan pencabulan kedua oleh Syekh Puji. (Foto: Damar Sinuko)

Komentari Artikel Ini