KDRT Suami Pukul Mata Istri Sampai Memar dan Lecet

Bagikan Artikel Ini:

KDRT Suami Pukul Mata Istri Sampai Memar dan Lecet

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras- Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Pangkalan Kuras. Tepatnya di rumah korban Jalur 5 RT 004 RW 004 Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Waktu kejadian terjadi pada
Hari Sabtu Tanggal12 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib.

Korban bernama W (36) pelaku bernama S. Pelaku saat ini belum diamankan. Kasus ini dilaporkan korban pada
Hari Minggu Tanggal13 Januari 2019 sekira pukul 01.00 . Wib.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Pelaku dujerat hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI. No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kronologis kejadian berdasarkan rilis Paur Humas Polres Pelalawan kepada wartawan mengatakan, bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib saat itu terlapor suami korban mendatangi rumah orang tua korban di TKP dengan maksud hendak mengambil sepeda motor merk Honda Verza. Kemudian terlapor menanyakan dimana letak kunci ganda sepeda motor tersebut kepada istrinya atau korban, lalu korban menjawab tidak tau. Mendengar korban menjawab tidak tau tersebut lalu suminya atau terlapor langsung memaki korban sambil mengatakan, ” Jadi maumu apa, kalau mau pisah ya sudah besok ke persidangan,” kata terlapor.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selanjutnya terlapor semakin emosi hingga akhirnya memukul korban dibagian pipi bawah kelopak mata kanan yang mengakibatkan memar dan lecet.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini