Kejari Pelalawan Tahan KH Tersangka Korupsi Cetak Sawah Kuala Kampar

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya, mempenjarakan seorang pelaku dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian dan Holtikultura Tahun Anggaran (TA) 2012 berinisial KH, Jumat sore (15/9/17).

Sebelum dilakukan penahanan tersangka KH menjalani pemeriksaan secara intensif beberapa jam di ruangan tindak pidana khusus Kejari. Menjelang sore, akhirnya jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan.

Dengan menggunakan rompi berwarna putih yang sudah disiapkan jaksa, tersangka KH digiring ke mobil tahanan dan seterusnya dititipkan di Lebaga Permasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Lasargi Marel, SH menuturkan, tersangka KH untuk tahap awal dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Yang bersangkutan dititipkan di LP Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Selesai diperiksa sebagai tersangka, kita langsung melakukan penahanan terhadap KH selama 20 hari kedepan,” terang Lasargi Marel.

Menurut penuturan Lasargi, KH dituding bertanggung jawab atas proyek cetak sawah dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 miliyar.

“Namun demikian keterlibatan KH ini, hanya sebagai perpanjangan tangan, pelaku intelektual saudara Jumaling, ketua kelompok taninya,” tegas Marel.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Jumaling sendiri, sambung Marel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seyokyanya, tersangka Jumaling ini tambah Marel lagi, hari ini juga dilakukan pemanggilan bersamaan dengan KH. “Hanya saja yang bersangkutkan, tak bisa datang lantaran keluar kota,” imbuh Marel lagi.

Untuk tersangka Jumaling ini, kata Marel lagi, bakal dijadwalkan pemanggilan pada hari Selasa mendatang. “Iya Jumaling hari Selasa kita panggil lagi. Untuk penahanan lihat kondisi nanti,” tandasnya.

Editor : Rojuli
Sumber : Rtc

 

Komentari Artikel Ini