Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Tahap II Dari Mabes Polri Perkara Karhutla PT ADEi

Bagikan Artikel Ini:

Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Tahap II Dari Mabes Polri Perkara Karhutla PT ADEi

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari) terima pelimpahan tahap 2 dari Mabes Polri dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh koorporasi PT ADEI Plantation & Industry.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada ini Rabu Rabu Tanggal (17/6 2020) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 WIB. Tahap II tersebut merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama tersangka PT ADEI Plantation & Industry dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Kasi Intel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH. MH kepada wartawan bahwa tersangka koorporasi tersebut diwakili oleb Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pelalawan.

Kastel mengatakan, untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

Setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

PT ADEI Plantation & Industry salah satu Koorporasi yang menjadi tersangka dan telah melakukan tindak pidana Karhutla pada Hari Sabtu Tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT ADEI Plantation & Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(rj*rs)*

Poto: Tersangka Thomas Direktur PT ADEI Plantation di Kejari Pelalawan.

Komentari Artikel Ini