Keterangan Saksi Ahli Beratkan Terdakwa PT ADEI

Bagikan Artikel Ini:

Keterangan Saksi Ahli Beratkan Terdakwa PT ADEI

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sidang dengan terdakwa PT ADEI Plantations and Industry dalam kasus kelalaian Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan debgan menghadirkan saksi ahli, Selasa (1/9/2020).

Dalam sidang ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi ahli Evan Syarif Syahrul yang sehari-hari berdinas di Dinas Linhkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) propinsi Riau, Kasi (Kepala Seksi) Perubahan Iklim.

Saksi ahli dicecar pertanyaan oleh hakim dan JPU tentang karhutla yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit investor asing dari Malaysia itu.

Dalam keterangannya di depan persidangan, Evans menjelaskan perusahaan PT ADEI tidak menerapkan Permentan Nomor 5 tahun 2018 tentang pembuakaan dan/ atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Akibatnya perusahaan ini mengalami kebakaran hutan dan lahan.perkebunan

PT ADEI dengan izin lahan ribuan hektar setidaknya perusahaan ini harusnya memiliki menara pantau api sebanyak 3 buah. Karena satu menara api luasannya 500 hektar, katanya.

Tambahnya lagi perusahaan juga menyediakan man power atau personil dalam penanggulangan karhutla. Dalam satu menara pantau api 15 personil terlatih diperkajan di satu unit tower pemantau api, kata saksi ahli itu.

Selain itu sarana dan prasarana pencegahan karhutla disetiap perusahaan harus lengkap tanpa pengecualian, tutup Evan selaku saksi ahli.

Ditulis: Rojuli

Editor : Aps

Poto : Saksi ahli di PN Pelalawan (1/9/2020) doc. sbnc

 

 

Komentari Artikel Ini