Kompak Ngedar Narkoba Dua Beranak Diringkus Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Kompak Ngedar Narkoba Dua Beranak Diringkus Polisi

??????????????.??? – Inhu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua beranak warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat. Dua beranak ini dirungkus karena mengedarkan narkoba.

Kedua beranak kandung tersebut yakni DMN alias Aba (54) dan BYU (21). Mereka diringkus polisi pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,59 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat (25/12/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui merupakan ayah dan anak kandung warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.

Dijelaskan Misran, awalnya, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika sering terjadi transaksi Narkoba di ruas jalan penghubung antara Desa Rantau Mapesai dengan Desa Pulau Gajah.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK MH memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren SSos dan Kanit Sat Res Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria untuk memimpin team melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui yang sering melakukan transaksi Narkoba di lokasi itu adalah DMN alias Aba dan BYU warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.

Selanjutnya, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan DMN di sebuah kebun kelapa sawit di ruas jalan penghubung Pulau Gajah dengan Desa Rantau Mapesai. Namun, ketika diamankan, DMN sempat membuang sebuah kaleng rokok ke arah semak belukar, untung saja aksi buang Barang Bukti (BB) ini diketahui, saat kaleng itu diambil dan dibuka, ternyata berisi 5 paket sabu-sabu siap edar.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Setelah mendapatkan BB Narkoba, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di depan rumah itu duduk seorang pemuda yang diketahui berinisial BYU, anak kandung DMN.

Ketika digeledah, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana BYU dan mengakui jika barang haram itu milik bapaknya, yakni DMN.

Kedua beranak itu langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.

“Sekarang kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyelidik, sejumlah BB juga sudah kita amankan,” ucap Misran.

Editor: Aps

Foto: Istimewa

Komentari Artikel Ini