Konflik Pasar Balam, TPR Berencana Gugat Bupati Rohil Suyatno Rp1

Bagikan Artikel Ini:

Konflik Pasar Balam, TPR Berencana Gugat Bupati Rohil Suyatno Rp1

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Tim yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR) merasa kecewa dengan pemda Rohi (Rokan Hilir)l karena tidak kunjung menyelesaikan konflik lahan Pasar Lama Balam Km 8 Desa Bangko Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Pria yang sudah tua yang berumur 60 tahun ini tidak mendapatkan haknya setelah pemda Rohil menggunakan tanahnya kurang lebih selama 15 tahun.

Pria tua yang bernama “Ihan” sapaan akbrabnya, sambil menangis menceritakan kepada salah satu TPR dan berkata bahwa tanah tersebut dibeli dari mertuanya. Tetapi tanah tersebut dipakai pemda Rohil selama 15 tahun, tapi pemda Rohil belum ada satu rupiah pun membayar kepada saya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Ihan mengatakan mengapa keadilan tidak saya dapatkan, apa rakyat kecil seperti saya tidak boleh menerima keadilan di NKRI ini. Ihan melanjutkan, bahwa dirinya berharap ada pengacara yang mau membantu TPR dalam memperjuangkan hak saya yang belum dibayar pemda Rohil. Bahkan diusia senjanya Ihan sudah tidak mampu lagi untuk membeli makanan pokok yang layak.

Untuk itu, kami pengacara/lawyer yang tergabung dalam TPR, meminta akan berencana menggugat Bapak bupati rohil Suyatno. Adapun Lawyer yang turut akan membantu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

1. Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
2. Adil Mulia, SH
3. Joki Mardison, SH.
4. Rozi Wahyudi, SH.
5. Efri Edison, SH
6. Abdul Rahman, SH. MH

Dan menurut Huda, sapaan akrab dari Muhammad Nurul Huda, masih akan banyak pengacara yang akan bergabung dalam TPR ini.(rls).

Komentari Artikel Ini