KontraktorJembatan Waterfront City Bangkinang Ditahan KPK

Bagikan Artikel Ini:

KontraktorJembatan Waterfront City Bangkinang Ditahan KPK

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa alias IKT, Selasa (29/9). Selain Ketut, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen Adnan dalam kasus yang sama.

Dilanair jpnn, keduanya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Lili menerangkan, pihaknya lebih dulu melakukan isolasi mandiri terhadap I Ketut dan Adnan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 sampai 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Editor: Aps

Poto: Jembatan Waterfront City Kampar.

Komentari Artikel Ini