Kosumsi Sabu Dua Pemuda Pulau Muda Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Konsumsi sabu dua pemuda Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti ditangkap Polisi.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa Tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 12.00 Wib bertempat di dalam warung Kodong Pasar Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kab.Pelalawan.

Penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki-laki itu diduga mengkonsumsi / memiliki narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Pelaku NZ (24) alamat Parit Nilam Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti. HD (23), alamat Parit Nilam Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis penangkapan sermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Pulau Muda Aiptu Samosir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di pasar Pulau Muda. Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Pulau muda, kemudian memberitahukan kepada Babinsa Desa Pulau Muda Serka Jhon Elvis untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di Pasar desa Pulau muda tepatnya di warung Kodong lalu diamankan dua orang laki-laki yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan
1 (satul buah kaca pirex yang diduga d berisikan shabu-shabu, 1 ( satu) gulung kecil timah, 1 ( satu) buah manggis warna oranye, 1 ( satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas teh Javana.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Saat ini tindakan yang diambil polisi
memeriksa saksi-saksi dan tersangka
Pasal yang diterapkan. Pasal 112 Jo pasal 127 UU nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sbnc/03)

Komentari Artikel Ini