Kotak Infak Masjid Dicuri, Pelaku Ditangkap Warga

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews,com – Ukui – Warga Desa Rawang sari Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan digemparkan dengan aksi pencurian kotak amal di masjid Nurul Hidayah yang dilakukan oleh RD (20). Pria warga Kec. Ukui Kab. Pelalawan tersebut ditangkap setelah kepergok warga mengambil uang di dalam kotak infak masjid,Sabtu Siang (23/1/16).

Aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 11.00 Wib, pertama kali diketahui oleh penjaga mesjid bernama Mukhip yang sedang duduk di teras samping masjid dan tak lama kemudian Mukhip mendegar ada suara mencurigakan seperti mencongkel  susuatu. Penasaran, lalu Mukhip mengecek asal suara tersebut.

Tanpa diduga ternyata ada seorang pemuda mencongkel kota infak mesjid,Kemudian dengan sigap, Mukhip menangkap pelaku yang telah berhasil mengambil uang di dalam kotak infak. Setelah berhasil diamankan, pelaku digiring ke Kantor Desa yang kebetulan tidak jauh dari mesjid. Namun di tengah perjalanan pelaku berhasil kabur.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Melihat pelaku kabur, Mukhip pun meneriaki pelaku, ,”maling…maling….maling,” warga yang mendegar teriakan berdatangan dan ikut mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil kembali meloloskan diri dari kejaran warga. Kemudian salah seorang warga menghubungi petugas Bhabin Polsek Pangkalan Lesung terkait adanya pencuri infak mesjid yang kabur.

Mendapat laporan anggota Bhabinkamtimas Polsek Pangkalan Lesung Brigadir Nurkamalpun tiba di lokasi, dan bersama-sama warga menyisir lokasi persembunyian pelaku. Tapi tidak kunjung ditemukan, hingga sekitar pukul 12. 25 Wib, pelaku diam-diam kembali ke masjid bukan untuk mencuri lagi. Tetapi ingin mengambil sepeda motornya yang tertinggal di halaman mesjid. Namun ke munculan pelaku yang dipergoki warga saat memajat tembok pagar mesjid.

Pelaku yang kembali di teriaki maling langsung di kejar beramai-ramai. Kondisi terkepung pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalur 8, desa Rawang Sari.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Setelah pelaku berhasil ditangkap selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp. 87 ribu dan sepeda motor pelaku dibawa ke Polsek Pkl. Lesung untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kapolsek Pkl. Lesung AKP Rezi Dharmawan, Minggu (24/1/16) membenarkan adanya pencuri kotak infak yang ditangkap warga bersama petugas.

”Menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi, pelaku sudah dua kali mencuri kotak amal di Masjid tersebut dan saat mencuri, ia selalu seorang diri ” ujar Kapolsek.

Modus pelaku sebelum mencuri kotak amal, pelaku berpura-pura sholat. “Pelaku pura-pura sholat, saat Masjid sepi baru pelaku melakukan aksinya,” terangnya.

Saat ini, sambung AKP Rezi pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pelaku terancam kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.***

Komentari Artikel Ini