KPU Pelalawan Tolak Gugatan ZA

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – KPU Pelalawan menolak permohonan pemohon (Zukri – Anas) pada sidang pendahuluan tahap II di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (13/1/16).

Alasan KPU Pelalawan menolak pemohon ZA yang diwakili oleh Asmadi menyatakan, dalil permohonan pemohon atau ZA tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Selanjutnya, Asmadi menambahkan pemohon ZA juga tidak memenuhi persyaratan.

Oleh sebab iti apakah sidang sengketa Pilkada Pelalawan akan berkahir pada Senen (18/1/16) depan? Atau akan berlanjut hingga mengikuti rentetan sidang berikutnya? Kita tunggu keputisan Hakim MK.(rj)

Komentari Artikel Ini