Kurir dan Penguna Narkoba Ditangkap di Pangkalan Kerinci Barat, 4 Gram Sabu Diamankan

Bagikan Artikel Ini:

Kurir dan Penguna Narkoba Ditangkap di Pangkalan Kerinci Barat, 4 Gram Sabu Diamankan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dua orang penguna dan kurir narkoba ditangkap jajaran Polres Pelalawan. Kedua tersangka di amankan pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 18.45 WIB.

Mereka ditangkap di Jalan Koridor PT RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Identitas tersangka, 1. CN (40) kelahiran Kisaran pekerjaan pengemudi, warga Jalan Pergam No 179 Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. 2. BS (45) warga Dusun III Desa Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalu paur Humasnya mengatakan kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Di tangan tersangka diamankan 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 gram. 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong. 1 (satu) buah kaca pirex.

Kronologi penangkapan tersangka.
Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor PT RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro, S.H.,M.M melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil Pak RT untuk menyaksikan pengeledahan, setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam lemari di rumah terduga pelaku tepatnya di dalam lemari pakaian milik BS dengan BB 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong dan 1 buah kaca pirex yang dimiliki oleh pelaku. Kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.*

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Poto: Kedua tersangka.

Komentari Artikel Ini