Lanjutan Kasus Cerai, Pengacara Ahok Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan ke Hakim

Bagikan Artikel Ini:

Jakarta – Sidang gugatan cerai diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini memasuki tahap kesimpulan setelah saksi tak hadir. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan ada 17 lembar bukti kesimpulan yang sudah disiapkan pihaknya untuk diberikan ke majelis hakim.

“Kita akan serahkan 17 lembar bukti-bukti kesimpulan kepada majelis hakim. Di mana ada salah satu lembar bukti itu yang menginginkan Pak Ahok mendapatkan hak asuh anak. Jadi kita minta hak asuh anak,” ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Setelah agenda kesimpulan tersebut, lanjut dia, sidang cerai Ahok akan langsung memasuki putusan. Majelis hakim akan memutuskan mengabulkan atau tidak gugatan cerai dan permintaan hak asuh anak yang diajukan Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.

“Agenda sidang putusan nanti itu yang menentukan gugatan cerai Pak Ahok diterima atau tidak sama majelis hakim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok yang masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.

Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan Ahok-Veronica terjalin harmonis.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri yang diduga menjalin hubungan khusus dengan Vero.*

Sumber : Okezone.com

Komentari Artikel Ini