Longgarnya Aturan Deklarasi Paslon Saat Pandemi Corona

Bagikan Artikel Ini:

Longgarnya Aturan Deklarasi Paslon Saat Pandemi Corona

Tajuk

Ditulis: Tim sbnc

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pesta demokrasi baru mulai, baru dimulai saja sudah banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan. Bagaimana jadinya setelah pesta ini usai disaat pandemi Corona? Akankah menambah kasus positif terpaparnya virus Corona di Pelalawan?

Secara spesifik aturan deklarasi dan kampanye paslon Bupati Wakil Bupati, Gubernur Wakil Gubernur belum tertuang dalam undang-undang saat pandemi Covid-19.

Yang diatur oleh Mendagri adalah saat bakal pasangan calon (Bapaslon) mendaftar di KPUD.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan masih ada kerumunan massa saat proses pendaftaran peserta Pilkada 2020. Padahal, sudah ada imbauan agar tidak ada kerumunan massa saat proses pendaftaran ke KPU di daerah setempat.

“Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/9/2020)

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi, tegasnya.

“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Dia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa dan mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon untuk selalu patuh pada protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” ujarnya.

Pantauan sbnc saat 4 deklarasi bapaslon berlangsung di Kabupaten Pelalawan begitu longgarnya penerapan protokol kesehatan oleh massa. Walaupun panitia sudah bercuap-cuap jaga jarak, patuhi protokol kesehatan.

Kalau dilihat fasilitas untuk protokol kesehatan saat deklarasi paslon Bupati Wakil Bupati Pelalawan terlihat di setiap sudut pintu lokasi acara menyediakan alat cuci tangan dan sabun cuci.

Baca Juga :  Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat

Apakah dengan adanya penyedian alat cuci tangan bisa menjamin aman dari paparan si covid, tidak ada yang bisa menjaminnya, apalagi dengan kelonggaran prokes, deklarasi yang berdesakan, tanpa alat pelindung diri.

Sebagaimana yang di takutkan oleh Gugus Tugas Nasional, akan munculnya klaster pilkada, kengeriannya, berapa banyak masyarakat, para pendukung yang berada dalam resiko penularan, mereka rentan, jika terjangkit bukan berdampak pada kesehatan diri pribadi, orang terdekat, bahkan ekonomi keluarga.

Siapa yang akan mengganti kerugian mereka, tak mungkin penyelenggara, maukah peserta pilkada, atau menjadi urusan masing – masing saja.

Para pendukung, hanya penggembira, tak ada keuntungan politis langsung akan di rasa, namun resiko besar di pertaruhkan. semoga saja Allah SWT yang akan melindungi kita, semoga saja

Poto: Masing-masing Bapalon Pelalawan saat deklarasi (istimewa).

Komentari Artikel Ini