MA Gugurkan Permen LHK soal Pengelolaan Lahan Gambut

Bagikan Artikel Ini:

Pekanbaru – Mahkamah Agung (MA) menggugurkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri di Lahan Gambut. Gugatan soal Permen tersebut dilayangkan oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau.

“Mengabulkan permohonan HUM,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Jumat (20/10/2017).

Perkara nomor 49 P/HUM/2017 itu diadili oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.

Menyikapi putusan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Riau, Nursal Tanjung menyambut gembira. Menurut Nursal Tanjung, Permen LHK No 17 tersebut, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Juga bertentangan dengan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Selain itu bertentangan dengan ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Bawah Permen LHK No 17 Tahun 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat (tidak sah) dan tidak berlaku umum. Jadi menteri LHK harus mencabut Permen tersebut,” kata Nursal.

Menurut Nursal, para buruh melakukan gugatan uji materil pada 25 Juli 2017. Akhirnya MA memutuskan pada 2 Oktober 2017. Namun hingga sekarang, pihak DPD SPSI Riau belum menerima salinan tersebut.

Nursal menjelaskan, Permen tersebut yang melarang pengelolaan di lahan gambut, dapat mengancam ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Untuk wilayah Riau saja sekitar 250 ribu tenaga kerja yang bergantung pada sektor hutan tanaman industri. Ini belum lagi di provinsi lainnya di Sumsel, Jambi, Papua,” kata Nursal.

Bila Permen itu tetap diberlakukan, kata Nursal, hal itu akan menutup lapangan pekerjaan di seluruh sektor tanaman industri. Karenanya, pihak SPSI berharap Menteri LHK dapat mematuhi apa yang telah diputuskan MA.

“Kiranya Menteri LHK bisa menerima keputusan tersebut. Sebab, banyak masyarakat kita yang menggantungkan hidup dari bekerja di hutan tanaman industri. Jika dihentikan, mau ke mana lagi mereka bekerja,” kata Nursal.(dikutif dari detik.com)

Komentari Artikel Ini