Mandor PT CDSL Sei Kijang Perkosa Anak di Bawah Umur Dini Hari

Bagikan Artikel Ini:

Suraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Mandor PT. CDSL Plasma, Yamada Sotorus (33) warga Perum PT.CDSL areal 268 memperkosa atau menyetubuhi Devi Lestari (16) warga Perum PT. CDSL areal 268 Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Seikijang.

Kejadian ini terungkap bahwa, pada hari Senin (14/12/15 ) sekira pukul 21.00 Wib telah datang ke Polsek Bandar Sei Kijang melapor seorang laki-laki atas nama Wadino (48) warga Dusun V  Aman Damai RT.015/RW.005 Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabubaten Langkat.

Wadino melaporkan terkait dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yan diketahui pada hari Sabtu (12/12/15 ) sekira pukul 10.00 Wib TKP di Perumahan PT.CDSL Areal 268 Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kronologis kejadian adalah, pada hari Sabtu (12/12/15) sekira pukul 10.00 Wb pelapor mendapat telepon dari Tarno yang mengatakan,

” Bahwa korban yang merupakan anaknya telah diperkosa / disetubuhi oleh pelaku pada hari Jumat (11/12/15) sekira pukul 01.00 Wib dini hari dengan cara pelaku masuk ke kamar tidur korban dengan melewati jendela tempat korban tidur di rumah abang sepupu korban , Mianto (tempat tinggal korban berjarak 8 meter dari rumah pelaku)”.

Kemudian pelapor pada hari itu juga berangkat dari Medan menuju TKP. Sesampai di TKP dilaksanakan perundingan secara kekeluargaan namun pihak pelapor / korban tidak menerima atas kejadian tersebut dan melaporkan permasalahan diatas ke Polsek Bandar Sei Kijang.

Kapolsek Bandar Sei Kijang,  AKP. Adi Ptanoto, SH ketika ditanya wartawan membenarkan tondak pidana ini.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

” Iya, ada laporan orang tua korban. Dan kita sudah menerima laporannya dan saat ini sudah proses,” kata Kapolsek Bandar Sei Kijang.

Selain itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang melanjutkan,” Pasal yang dilanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kapolsek.

Tindakan Kepolisian Kapolsek Sei Kojang dan personil, mendatangi TKP, membuat laporan dan pemeriksaan saksi – saksi dan penyidikan.

Kemudian pada hari selasa tanggal (15/12/15) sekira pukul 01.30 Wib Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.(ant)

 

 

Komentari Artikel Ini