Melarikan Uang 6 Milyar, Pegawai BRI Ditembak Mati saat Melawan Petugas

Bagikan Artikel Ini:

Medan – Polisi mengungkap kasus penggelapan Rp 6 miliar uang BRI di Medan. Seorang di antara 3 tersangka yang terlibat kasus itu ditembak mati.

Tersangka yang ditembak mati yakni Chairul Ridho (27), warga Medan Sunggal, Medan. Polisi menyatakan, pegawai vendor rekanan BRI itu melawan sehingga ditembak di bagian dada, Sabtu (13/1) malam.

“Ketika itu kita akan melakukan pengembangan ke Kampung Agas, tersangka minta turun dari mobil buang air besar dan meminta borgolnya dibuka. Di situlah dia mencoba merebut senjata petugas, sempat terjadi pergumulan, sehingga kita beri tindakan tegas. Sebelumnya tersangka juga sempat mengatakan lebih baik dia mati daripada dipenjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/1).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sementara dua tersangka lainnya merupakan pegawai BRI. Erman Syahputra (41), telah lebih dulu ditangkap. Seorang lainnya, Boy Nanda (31), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban BRI Cabang Medan Putri Hijau. Kerugiannya 1 unit mobil Daihatsu Xenia milik BRI dan uang tunai Rp 6 miliar,” imbuh Kombes Rina Sari Ginting, Kabid Humas Polda Sumut.

Penggelapan ini terjadi di BRI Cabang Putri Hijau, Medan, Jumat (13/10). Para tersangka melakukan penggelapan dan penipuan uang kas BRI dengan cara menipu petugas pembagian uang. “Mereka melakukan pemotongan uang sejumlah Rp 6 miliar dengan alasan kekurangan uang di Kantor Cabang Bank BRI Medan Putri Hijau,” jelas Rina.

Kasus ini akhirnya diungkap Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka menangkap Erman di Pekan Baru, Riau, Kamis (11/1). Dia pun mengaku melakukan perbuatan itu bersama Boy Nanda (DPO) dan Chairul Ridho. Chairul Ridho pun ditangkap.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Peran tersangka yang ditindak tegas (Chairul Ridho), ikut dalam perencanaan dan mengantarkan kedua pelaku melarikan diri ke Pekan Baru,” jelas Kombes Andi Rian, Direktur Reskrimum Polda Sumut.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita selembar fotokopi surat perencanaan penarikan uang ke Bank Indonesia tertanggal 12 Oktober 2017, 1 unit mobil Xenia, sejumlah dokumen, serta uang tunai Rp 140 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Kita juga mengejar pelaku yang DPO,” jelas Andi.*

Editor : Rojuli

Dikutip dari merdeka.com.

Komentari Artikel Ini