Memperjual-belikan Satwa Liar yang Dilindunggi Warga Sorek Diringkus

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhneswa.com – Pangkalan Kuras – Memperjual-belikan hasil satwa liar yang seharusnya dilindunggi warga Pangkalan Kuras S (43) ditangkap Kasat Reskrim Pelalwan AKP Herman Pelani.

Pengrebekan dilakukan pada hari Rabu (1/6) sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Balak Engkolan Sorek Satu Kecmtan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Dari pengrebekan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang di lindungi. Dan barang bukti kulit ular yang telah kering atau diolah jenis pithon sebanyak 265 lembar.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kronologis penggrebekan ketika kasat reskrim AKP Herman Pelani mendapat informasi bahwa di Jalan Balak Engkolan Sorrek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras ada masyarakat yg mempeniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian ain dari satwa yang dilindungi kemudian dilakukan penggerebekan dan pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain ular pithon, labi-labi, kura-kura dan biawak.

Di lokasi juga ditemukan kulit ular pithon yang telah dikeringkan atau diolah. Dari keterangan pemilik S, bahwa usaha tersebut telah dijalankan sejak tahun 2008.
Kemudian terhadap satwa tersebut di peroleh atau dibeli dari masyarakat setempat. Setelah diolah kulit ular yang telah kering akan di jual ke penampung di Bagan Batu dengan harga r0Rp. 80.000 sampai 100.000 per lembar.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. (mk)

Komentari Artikel Ini