Menipu Jual Lahan, Tiga Tahun Sembunyi Akhirnya Dibekuk

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Siak – Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Siak, Provinsi Riau membekuk Hendri Saputra (Hs) pelaku yang telah melakukan penipuan jual-beli lahan seluas dua hektar pada salah seorang PNS UPT BPPKP setempat.
Dikutif dari Antarariau bahwa, “Tiga tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 Mei 2013,  Siswanto (korban) ditawarkan oleh Harun lahan seluas dua hektar yang diakui milik Hs,” kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan di Siak, Jumat.

Kemudian pada tanggal 24 Mei 2013 Hs dan Harun kembali mendatangkan korban untuk memastikan kembali. Ketika Siswanto meminta keterangan terkait lahan tersebut, tersangka berdalih bahwa ia menjualnya untuk biaya persalinan istrinya dan statusnya aman.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Korban pun menyetujui dan membeli lahan tersebut seharga Rp35 juta pada Mei 2013,” lanjut Kapolres.

Namun setelah korban melakukan pengecekan dan menyelidiki lahan tersebut, diketahuilah bahwa tanah itu miliknya Kelompok Tani Leban.

“Korban pun tidak bisa menemui tersangka karena melarikan diri. setelah tiga tahun lamanya mencari-cari, Siswanto memutuskan untuk melaporkannya pada pihak kepolisian pada tanggal 29 September,” paparnya.

Pada Kamis (24/11) pukul 17.00 WIB tim Opsnal Polres Siak berhasil membekuk Hs di jalan Serayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan menyerahkannya kepada penyidik pembantu yang menangani perkara, karena sebelumnya telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka tersebut,” lanjutnya lagi.***

Komentari Artikel Ini