Minggu Depan Hasan Basri Adukan PT LIH ke Pemkab Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Minggu Depan Hasan Basri Adukan PT. LIH ke Pemkab Pelalawan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Setelah mensomasi PT. LIH Minggu depan Hasan Basri (60) alias Mongguk mengadukan persoalan yang dialaminya dengan perusahaan kelapa sawit itu ke Pemkab Pelalawan.

Saat dijumpai sbnc Hasan Basri di rumahnya Terusan Baru Kerinci Barat bahwa dia akan mengadukan nasip ganti rugi lahanya yang uang ganti ruginya dimakan PT. LIH.

“Saya akan mengadu ke Pemkab Pelalawan. Saya tak akan berhenti berjuang mempertahankan hak saya,” ungkap Hasan Basri, Kamis (6/2).

Menurutnya itikad baik perusahaan ini tidak ada niatnya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah miliilnya.  Dan dia akan terus mencari keadilan untuknya sebagai orang kecil.
“Saya sedang mencari keadilan di negara hukum ini. Saya orang susah, rakyat kecil yang sulit mencari keadilan. Apalagi saya mengalami penyakit stroke,” sambung Hasan Basri alias Mongguk.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Sebelumnya telah berupaya penyelesaian konflik pertanahan ini dengan PT. LIH. Pada Tanggal 7 Januari 2020 lalu telah dilakukan pertemuan dengan PT. Waskita Karya, PT. LIH dan kuasa Hasan Basri di PT. LIH. Dalam pertemuan itu PT. Waskita sudah lepas tangan terhadap ganti rugi lahan milik Hasan Basri ke PT. LIH.  Dan PT. Waskita Karya menyerahkan penyelesaian ganti rugi lahan tersebut antara Hasan Basri dengan PT. LIH.

Selang beberapa Minggu pertemuan itu PT. LIH diberi waktu untuk penyelesaian ini namun tidak ada respon dan tak ada itikat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Pada Tanggal 30 Januari 2020 kemarin Hasan Basri alias Mongguk melayangkan surat somasi ke PT. LIH. Namun niat baik untuk menyelesaikan masalah ini juga tidak ada tanda-tanda.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Seperti yang diberitakan di media ini sebelumnya  perusahaan kelapa perkebunan sawit PT. LIH (Langgam Inti Hibrindo) yang berizin di Kabupaten Pelalawan menilap uang ganti rugi lahan tower Suttet milik warga Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Hal ini terungkap ketika dilakukan pertemuan antara perusahaan PT. Waskita Karya, sbnc dan PT. LIH Selasa 7 Januari 2020.

Dalam pertemuan itu pemilik lahan yang merasa dirugikan tidak menerima
satu rupiah pun dalam ganti rugi lahan yang sudah dibangun pondasi tower suttet beberapa buah titik di lahan Hasan Basri warga DesaTerusan Baru (sbnc)..

Komentari Artikel Ini