Modus Penyeludupan Sabu 100 kg di Jepara

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jepara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, berhasil menemukan 100 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam genset saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan, Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu, (27/1/16).

Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinir tersangka R.

R adalah warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara.

Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik D yang merupakan perusahaan di bidang mebel.

Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.

Akan tetapi, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi.

Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel. (ANTARA)

Komentari Artikel Ini