Musda PAN Pelalawan ke 4 Cacat Hukum

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Musyawarah Daerah (Musda) PAN Pelalawan ke 4 yang dilaksanakan pada Kamis (17/3) kemarin cacat hukum.

Hal ini disampaikan salah seorang kader PAN Pelalawan, Jufri, SE.

” Musda PAN Pelalawan ke 4 Pelalawan cacat hukum. Karena Musda tersebut tak mentaati Peraturan Partai PAN,” kata Jufri, SE kepada wartawan sore tadi (18/3).

Ketika ditanya awak media tentang peraturan partai yang dikakangi DPW PAN Riau tersebut, mantan Sekretaris PAN Kuasing itu membuka PP PAN No.2 tahun 2015, dan membacakannya di depan wartawan,” Peraturan Partai Nomor 2 tahun 2015 Pasal 18 poin 5, tim perifikasi DPP/DPW/ DPD mengundang bakal calon formatur utuk menprensentasikan misi, visi dan rencana penguatan idiologi kader penataan struktur partai dan pendanaan partai serta pemenangan pemilu. Namun pasal ini dikangkangi DPW PAN Riau. Mengapa demikian, karena satupun calon formatur tidak pernah dipanggil oleh tim DPW untuk mempresentasikan poin pada peraturan partai tersebut,’ kata Jufri.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Kemudian Jufri menambahkan,” Kalau peraturan partai tidak diikuti untuk musda ini maka sudah dipastikan Musda Pelalawan yang ke 4 cacat hukum,” tutup Jufri, SE. (Mk)

 

Komentari Artikel Ini