Ninja Sawit Perusahaan Ditangkap Polsek Bunut

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com Bunut – Minggu ( 14/2/16 ) sekira pukul 13.00 Wib, telah ditangkap security PT. Serikat Putra seorang pemuda pengangguran yang bernama SI (42) warga Kelurahan Rawang Empat Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan. Pelaku SI ditangkap karena sebelumnya tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Serikat Putra , di divisi satu blok C08 Kelurahan Rawang Empat.

Pelaku ditangkap pihak securyti PT. Serikat Putra berawal minggu (14/2/16) sekira pukul 09.00 Wib, security PT. Serikat Putra yang bernama Iskandar (32) saat itu sedang jaga di Pos Securyti, dan tak lama kemudian Iskandar diberitahu oleh teman kerjanya yang bernama Senimanto (30) melalui handphone bahwasanya ada tumpukan buah kelapa sawit di divisi 1 blok C08 areal kebun PT. Serikat Putra sebanyak 5 tandan dan oleh Senimanto tidak tahu siapa yang telah memanen sawit tersebut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Mendapat impormasi tersebut kemudian Iskandar bersama teman security, Tokbel (36),langsung menuju tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan sesampai ditumpukan sawit, Iskandar dan Tokbel melakukan pengintaian di sekitar tumpukan sawit tersebut.

Setelah selama 2 jam lebih melakukan pengintaian atau sekira pukul 13.00 Wib, Iskandar dan Tokbel pun melihat pelaku SI datang dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit sambil membawa keranjang, kemudian berhenti di tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan pelaku SI langsung mengangkat buah kelapa sawit dan memasukkan kedalam keranjang di atas sepeda motor yang dibawa pelaku dan pada saat pelaku SI mau membawa sawit tersebut,pelaku SI langsung disergap dan diamankan oleh Iskandar dan Tokbel beserta barang buktinya,p. Pelaku dan barang bukti berupa 5 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor, 1 buah keranjang dibawa ke Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung, Senin (15/2/16) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian buah sawit tersebut.

”Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Bunut dan terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal pencurian, pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun” ujar Kapolsek Bunut.( * )

Komentari Artikel Ini