Oknum Lurah di Pelalawan Diperiksa Tipikor Polres Pelalawan Terkait Suap

Bagikan Artikel Ini:

Oknum Lurah di Pelalawan Diperiksa Tipikor Polres Pelalawan Terkait Suap

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Oknum Lurah di Kabupaten Pelalawan dipanggil untuk diperiksa oleh Tipikor Polres Pelalawan. Sesuai dengan surat Nomor : S. pgl /181/ XI/ 2019 / Reskrim, Senin (18/11).

Pemanggilan ini berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 12 ayat
(1) dan (2) pasal 113 KUHP. UU No. 2 tqhun 2002 tentang Undang-undang Kepolisian Negara RI.Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP – A /211 /XI/ Riau /Res Pllw/Tanggal 8 November 2019.

Atas dasar itu oknum Lurah Kerinci Timur bernama EA (48) selaku Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lurah Pangkalan Kerinci Timur diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan tanggal 10 September 2019 dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, dalam hal penerbitan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sering yang saat ini sedang menjalani tahanan

Dalam sumber rilis resmi Paur Humas Res Pelalawan dari (Unit Idik III / Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan), Selasa (8/10/2019) lalu menyebutkan bahwa telah dilakukan serah terima tersangka M.YK (64) tahun beserta BB ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Diketahui dari informasi masyarakat, bahwa tersandungnya Pejabat Lurah Kerinci Timur, EA, dalam dugaan kasus korupsi ini dengan cara membantu Kepala Desa Sering M.YK meminta biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas tanah/lahan milik Kelompok Tani Parit Guntung sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) per persil SKGR dan diketahui selanjutnya terhadap EA ini juga akan dilakukan pemanggilan oleh pihak Penyidik Tindak Pidana, untuk didengarkan keterangannya.(sbnc/01).

Poto : llustrasi.

Komentari Artikel Ini