Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Aiptu IKA Lakukan Pelanggaran Berat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Denpasar Oknum Polisi perkosa anak di bawah umur berkali- kali. Dia adalah seorang anggota Polres Klungkung, Bali Aiptu IKA (55) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban berinisial BW (17) berlangsung berkali-kali.

Menurut yang dilansir okezone bahwa, Kabid Propam Polda Bali AKBP Beny Arjanto menyatakan, Aiptu IKA melanggar kode etik kepolisian.

“Aipda IKA melanggar kode etik Polri sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1B dan atau Pasal 10 huruf A dan atau Pasal 11 huruf C dan atau Pasal 15 huruf E peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan di juncto-kan ke Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terangnya di Mapolda Bali kepada wartawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan anggota Polres Klungkung itu termasuk dalam pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi berat pula.

“Ini termasuk berat pelanggarannya,” tandasnya. ( * )

 

Komentari Artikel Ini