Pak De, Pelaku Persetubuhan Anak 8 tahun di Desa Segati Ringkus Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur diringkus Polisi. Tersangka Har (50) alias Pakde, pekerjaan dagang alamat Jalan Jambu RT 04 RW 04 Kelurahan Pangkalan kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Pelaku ditangkap setelah orang tua bunga (8) melaporkan atas kasus pencabulan anak dibawah umur ke Polsek Kecamatan Langgam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui paur humasnya Brigadir Rahmadi mengatakan kepada wartawan kronologis penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, Pada hari Selasa Tanggal 7 Desember 2016 sekira jam 23.00 WIB Kapolsek Langgam Ipda Leo Putra Dirgantara, Kanit Reskrim Ipda Rudi Alfonso, SH beserta 3 ( tiga) orang anggota berangkat mencari keberadaan pelaku HAR alias Pakde di pondoknya yang berada di jalan koridor PT. RAPP Km 51 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan namun tidak menemukan dan setelah dicari tersangka HAR alias Pakde dilihat sedang berada di sebuah warung Km 48 kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan, setelah itu pelaku HAR alias Pakde dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.(Ags)

Komentari Artikel Ini