Pegawai Kantor Gubernur dan Mahasiswa Todong Penumpang Travel Pku – Jambi, Barang Berharga Lenyap

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Oknum salah satu PNS di Kantor Gubernur dan oknum mahasiswa melakukan tindak pencurian dengan cara kekerasan (curas) kepada salah seorang penumpang travel Jambi Pekanbaru, Celvin Riski (19) salah seorang mahasiswa yang tinggal di Kalibata City Tower Gahari Lt 1 Lag 02 Kelurahan Pancoran Jakarta Selatan.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui paur Humasnya bahwa membenarkan kejadian pencuroan dengan cara kekerasan itu.

Peristiwa tindak pidana curas ini terjadi pada Hari Selasa Tanggal 28 Juni 2016 di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Tersangka curas ini RW (23) status sebagai mahasiswa dan SP (53) pekerjaan PNS di salah sati Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kronologis kejadiannya paur Humas Polres Pelalawan menyampaikan kepada SBNC, Sabtu (2/7) di Mapolres Pelalawan dimana pada hari Selasa Tanggal 28 Juni 2016 sekira pukul 10.00 Wib pelapor berangkat dari Hotel Trenz Pekanbaru dengan menumpang mobil travel Inova untuk menuju ke Jambi kemudian sekira jam 17.00 Wib di Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pelaku menodongkan senjata api dan langsung memukulkan kepala pelapor dan langsung meminta uang dan barang-barang berharga milik pelapor.

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor selanjutnya pelaku menurunkan pelapor di Desa Kemang Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kemudian kronologis penangkapan pelaku, atas kejadian tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Iptu Yoyok Iswadi, SH langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari ini Jumat Tanggal 1 Juli 2016 sekira jam 01.00 wib team opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, RW dan SP berikut barang bukti berupa 1 Unit Laptop, 1 Unit Handphone, 1 helai celana dan 1 buah jam milik korban. Kemudian selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut. (mk)

Komentari Artikel Ini