Pengedar Sabu Antar Kabupaten Siciduk Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengulung tiga kawanan pengendar narkoba jenis sabu-sabu antar Kabupaten, masing – masing berinisial DS, BA dan SU di dua lokasi berbeda.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terhadap peredaran gelap narkoba yang  masuk di kota Pangkalan Kerinci. Setelah berhasil meringkus pelaku DS warga Jalan Pepaya, di Jalan Pendidikan, Selasa (22/3) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB, yang mana pelaku DS ditangkap saat mengendarai sepeda motor Kawazaki Tracker dengan nopol BM 3952 AT.Ketika digeledah polisi berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tangki sepeda motornya. Untuk mengelabui petugas kepolisian, sabu dibalut kertas timah lalu ditempel dengan lakban.

Dengan ketelitian petugas kepolisian berhasil menemukan satu paket sabu tersebut. Lalu dilanjutkan pengeledahan di dalam dopetnya kembali ditemukan satu paket sabu siap edar. Atas temuan dua paket sabu tersangka DS mengaku baru membeli dengan BA.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kemudian tim Sat Narkoba dibawa Pimpinan Kasat Narkoba AKP Edi Yasman turun melakukan pengembangan, untuk melacak keberadaan tersangka BA, Rabu (23/3) terhendus pelaku BA sedang berada di rumahnya di Jalan Akasia Ujung, Pangkalan Kerinci.

Namun saat digerebek, BA sedang duduk bersama dua rekannya yakni SU dan RK. Setelah ketiganya diamankan

langsung polisi melakukan pengeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Dari saku celana SU ditemukan satu paket sabu dan uang Rp150 ribu.Sedangkan saat BA digeledah tidak ditemukan BB sabu ditubuhnya, tapi diduga satu paket sabu dibawah tempat adalah miliknya, ketika polisi datang langsung  dibuang. Sedangkan rekannya, RK,polisi tidak menemukan BB sabu pada dirinya RK.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Setelah berhasil menangkap BA yang disebut-sebut pemasok sabu antar Kabupaten, rumahnya tidak luput dari pengeledahan. Walau tidak menemukan BB narkoba lainnya dan hanya uang sebesar Rp.1,550 ribu. Kemudian polisi mengiring BA ke rumah orang tuanya di daerah Dusun Sumber Sari, Kampung Umbar Utara, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dari hasil pengeledahan di rumah orang tua tersangka Brantas, polisi menemukan tempat kaca mata berisi empat lembar plastik bening klep merah yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik, satu timbangan digital warna silver.

Atas temuan BB tambahan itu, tersangka BA tidak dapat berkilah lagi, hingga kemudian digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan bersama kedua rekannya DS dan Su yang mengaku membeli sabu darinya.( * )

 

Komentari Artikel Ini