Penyalagunaan Narkotika Warga Arbes Pangkalan Kerinci Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Karena penyalagunaan narkotika warga Jalan Arbes Gang Armemi RT. 03 RW. 06 Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ditangkap Polisi karena penyalagunaan narkotika.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP. Ade Johan Sinaga melalui Humasnya Ipda. M. Sijabat menginformasikan kepada wartawan kemarin bahwa, pada hari Jumat (31/7/15) sekira jam 23.45 Wib di Jalan Arbes Gg. Armemi RT. 03 RW. 06 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, team Sat Narkoba Polres Pelalawan  telah menangkap 1 org tersangka dlam perkara penyalahgunaan Narkotika, Rio )24) pekerjaan Supir.

Barang Bukti yang disita dari tersangka yaitu:  1 (satu)  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastic bening klep merah dan dibalut degan plastic asoi warna hitam,  1 (satu)  unit handphone merk Evercross warna putih. Saat itu tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Simbolon yang berada disalah satu rumah tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Dan ketika itu juga dilakukan pencarian di rumah Simbolon tersebut dan pada hari Sabtu (1/8/15) sekira pukul 00.15 Wib di kediaman Simbolon tidak ditemukan, akan tetapi pada saat itu 1(satu)  orang tersangka, Raynold (25) lahir di Porsea tamatan SMK, pekerjaan Security ESN di Jl. Pribadi Gg. Wajib Ceria (Petak Tompul)  RT. 03 RW. 06 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sehingga team pun melakukan pengeledahan terhadap rumah kediaman Simbolon tersebut.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Dan setelah digeledah, team Sat Narkoba Polres Pelalawan  menemukan barang bukti: 1(satu)  paket diduga narkotika jenis daun ganja yang dibungkus degan kertas pembungkus nasi warna coklat. Tumpukan diduga batang dan biji dilantai dapur, 1(satu)  buah tutup botol lasegar yang sudah dilobangi, 1(satu) bungkus plastic bening klep merah yang di dalamnya berisikan 5 (lima) lembar plastic bening klep merah, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang berdasarkan keterangan tersangka Raynold bahwa barang – barang yang ditemukan petugas tersebut adalah milik tersangka Raynold sehingga selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(mk)

Komentari Artikel Ini