Peraturan Presiden Tentang Teknopolitan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Perpres atau Peraturan Presiden tentang Kawasan Teknopolitan tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang sudah ditetapkan pada Tanggal 8 Januari 2015 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan, Syarul Sarif kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
” Peraturan Presiden No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 di dalamnya termuat pembangunan teknopolitan yang ada di Kabupaten Pelalawan,” kata Syahrul Sarif.

Syahrul menambahkan,” Dalam perturan itu Pemerintah Pusat sudah memprogramkan dalam perencanaan Nasional untuk pedcepatan pembangunan di koridor Sumatra yang terletak di Kabupaten Pelalawan,” tutup Syahrul Sarif.(mk)

Komentari Artikel Ini