Perempuan Jalan Akasia Ini Edarkan Narkoba, Begini Kronologis Penangkapannya

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Jajaran Polres Pelalawan menangkap seorang perempuan tersangka narkotika.

Penangkapan terjadi pada Hari Rabu Tanggal 8 Agustus 2018 sekira jam 23.15 Wib.

Tempat kejadian di Jalan Akasia Gang Sejati Kelurahan Kerinci Kota Kec. Pkl Kerinci Kab.Pelalawan.

Ditangan pelaku ditemukan, 1 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Warna Hitam, 2 buah pipet yang di bengkokkan ujungnya.

Pelaku bernama SI (28) jenis kelamin prrempuan warga Jalan Akasia Gang Sejati.

Kapolres Pelalawan AKPB Kaswandi Irwan melalui paur Humas menerangkan kronologis penangkapan SI. Dimana pada Hari Rabu Tanggal 8 Agustus 2018 sekira jam 22.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada pesta narkoba di rumah kost-kostsan di jalan Akasia Gg Sejati.

Kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah diketahui ciri- ciri rumah dimaksud selanjutnya pelapor beserta team melakukan pengintaian

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Tepat Pukul 23.15 Wib, team melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah kost tersebut. Denga disaksikan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet kamar kost yang dihuni SI ditemukan 1 bungkus paket kecil plastik bening klep merah dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), HP Merk VIVO warna hitam, 2 buah pipet yang ujungnya dan dari keterngan SI mendapatkan barang tersebut dari MA selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 9 Agustus 2018 sekira jam 00.30 Wib berdasarkan keterangan SI bahwa sabu tersebut di dapat dari MA yang menghuni kamar kost di lantai 3 (tiga) dan team langsung mengamankan MA dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya narkoba namun ditemukan 1 (satu) unit handphone Xaomi warna silfer yang didalamnya ada SMS antara SI dan pelaku yang berisikan barang dan setelah dipertemukan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita dari SI adalah miliknya yang didapat dari RA kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 9 Agustus 2018 sekira jam 01.30 Wib berdasarkan keterangan MA dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap RA dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti dan berdasarkan keterangan pelaku RA mendapatkan narkotika tersebut dari OD selanjutnya pelaku dibawa guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Hariari Kamis Tanggal 9 Agustus 2018 sekira jam 05.00 Wib berdasarkan keterangan RA dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap OD dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berada di km 5 Langgam Kec Pkl. Kerinci kab. Pelalawan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia warna orange, 1 buah bong, 1 bal plastik bening klep merah dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa benar ada memberikan 1 paket jenis sabu kepda RA selanjutnya ke empat pelaku dan BB dibawa ke poolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini