Petani Mencari Keadilan, Kasus Korupsi Benih Padi Kuala Kampar Dilaporkan ke KPK

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 30 ton benih padi tahun 2017 yang di Kecamatan Kuala Kampar berkemungkinan besar petani dan sekelompok petani dan pelapor sebelumnya akan melaporkan kembali kasus ini.

Hal itu dikatakan beberapa orang petani kepada suaraburuhnews.com beberapa hari yang lalu. “Kita akan laporkan lagi kasus ini kepada ke yang lebih tinggi,” ujar beberapa orang petani yang tak mau disebutkan identitasnya.

Saat ditanya Suaraburuhnews.com tentang penegak hukum yang lebih tinggi yang dimaksud mereka itu ternyata adalah lembaga penegak hukum Kejati Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan akan kita teruskan ke Kejati dan ke KPK walau Kejari Pangkalan Kerinci telah mengeluarkan surat Nomor B-16/2018,”tuturnya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Warga menilai kasus proyek pengadaan benih padi ini bertolak belakang dengan fakta, benih padi proyek tersebut sudah jelas tidak digunakan dan tidak bisa digunakan petani karena daya tumbuh benih ini hanya dua parsen saja. Fakta ini sudah jelas seluruh petani di Kecamatan Kuala Kampar tidak mengunakan benih proyek tersebut.

Oleh karena itu diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan dari proyek 30 ton benih padi ini oleh oknum Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Pelalawan berkerja sama dengan oknum kontraktor.

Akibat dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Karena proyek pengadaan benih untuk peningkatan produksi padi untuk lahan 1.000 hektar lahan pertanian padi di Kecaman Kuala Kampar diperlukan benih 30 ton dengan nilai kontrak Rp. 322.500.000.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Berdasarkan PP RI No. 17 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kemudian UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi dan UU RI No. 20 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Atas dasar itu sekira awal Bulan November 2017 dugaan kasus korupsi ini maayarakayt dan salah satu media melaporkan kasus ini ke Kejari Pangkalan Kerinci. Namun kasus ini Kejari Pelalawan menhentikan penyidikan dengan dikeluarkannya surat No. B-16 tahun 2018. (sbnc/02).

Komentari Artikel Ini