Pimpinan PT RL Inisial A Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Masyarakat Ukui

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Salah seorang pimpinan PT. Rimba Lazuardi (RL) inisial A ditetapkan sebagai tersangka penyerangan masayarakat Dusun Kuala Rendangan Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan – Riau, Selasa (10/11/15).

Polres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP. James S. Guguk, melalui telepon gengamnya ketika dihubunggi suaraburuhnews dan menjelaskan, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka isial A dari perusahaan P. RL dalam perkara perusakan, pembakaran sepeda motor dan pengusakan rumah tempat tinggal serta pengrusakan 2 unit rumah ibadah, musollah dan gereja.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Akibat kasus ini masyarakat sudah lama menantikan orang-orang yang terlibat dalam perkara ini. Mulai dari kalangan DPRD sampai ke paguyuban-paguyuban yang ada di Kabupaten Pelalawan.(rj)

Komentari Artikel Ini