Polda Riau Pecat 42 Anggota

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Polda Riau melakukan pemecatan terhadap 42 anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Ini merupakan pemecatan anggota Polri yang bertugas di Riau sepanjang tahun 2016.

“Kita sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 42 anggota. Kita pastikan akan tindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran,” ucap Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain Sabtu (31/12/2016), seperti yang dilansir Okezon.

Menurutnya, mereka yang dipecat itu melakukan pelangaran seperti terlibat narkoba, melakukan pungutan liar, disersi dan lainnya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Kebanyakan mereka yang diberhentikan itu berasal dari anggota yang berpangkat brigadir,” imbuh jendral bintang dua itu.

Namun dibanding dengan tahun 2015, jumlah anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat itu menurun. Di mana tahun lalu, jumlah anggota Polda Riau dan jajarannya yang dipecat berjumlah 63 personil.

Selain ada yang diberhentikan, sejumlah anggota polisi di Riau yang terlibat pelanggaran juga dihukum. Pada tahun 2016, sebanyak 42 personil Polri di Riau dihukum dengan penurunan pangkat (demosi) dan dimutasi. Sementara yang pelakukan pelanggaran kode etik profesi jumlahnya ada 11 personel.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Sementara secara keseluruhan jumlah anggota Polri di Riau yang melakukan pelanggaran selama 2016 ada 522 personel. Riciannya adalah 406 personel melanggaran disiplin, 19 orang melakukan tindak pidana dan 97 melakukan pelanggaran kode etik.

“Selain ada dihukum, ada juga anggota kita yang diberikan penghargaan karena melakukan berbagai prestasi,” imbuh pucuk pimpinan di Polda Riau itu.***
Sumber : Okezone

Poto : ilustrasi

Komentari Artikel Ini