Polisi Tangkap Warga Pangkalan Lesung Simpan Ganja di Kandang Ayam

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kurasa – Polsek Pangkalan Kuras dan jajarannya menangkap seorang warga Desa RT 001 RW 03 Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung karena menyimpan ganja kering di kandang ayam.

Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat Tanggal 4 November 2016 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di kandang ayam milik Gudang di Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelakunya adalah TT (23) warga RT 001 RW 03 Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung tersangka memiliki, menyimpan, menerima atau penyalahgunaan narkotika gol 1 yang diduga jenis daun ganja kering.

Menurut Dump Kapolsek Pkl. Kuras kronogis penangkapannya bahwa, pada hari Jumat tanggal 4 November 2016 sekira pukul 09.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya aktifitas penggunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering di kandang ayam milik Gudang Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Mendapat informasi tersebut kemudian Unit Resintel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Nazaruddin, SE melakukan penyelidikan di TKP. Sekira pukul 10.00 WIB di TKP tersebut unit Resintel melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas bungkus nasi warna cokelat yang berada di dalam kantong plastik warna biru yang diletakan pelaku diatas loteng kandang ayam yang terbuat dari plastik. Kemudian hasil interogasi terhadap pelaku di dapat informasi bahwa ia mendapatkan diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli dari Pekanbaru, dan terhadap pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Barang bukti yang diamankan, 15 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak 5 paket kecil senilai Rp.150.000, 1 unit Hand Phone Nokia type 1202 warna hitam putih, 4 potongan kertas pembungkus nasi warna cokelat, 1 buah plastik asoy warna biru. (mk)

Komentari Artikel Ini