Polres Pelalawan Tangkap Residivis dengan BB 17,8 gram Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Baru bertugas beberapa hari di Pelalawan, Kapolres Pelalawan yang baru telah menangkap pelaku dan pengedar narkoba yang cukup besar di Pelalawan.

Sat Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (19/5) pagi kemaren Sekira pukul 10.00 Wib berhasil menangkap seorang pelaku pengedar dan juga pemilik narkob, HD (37) Warga km 7 simpang Musim Mas Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan HD yang merupakan penangkapan tindak pidana narkoba terbesar ditahun 2016 ini dilakukan di salah satu rumah makan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengaku bahwa dirinya adalah HD hingga 4 personil Tim Opsnal Res Narkoba membawa pelaku kerumah tempat tinggalnya.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Wicaksono dan Kanit Narkoba IPDA Rianto Tinambunan dalam konfrensi pers yang digelar pada Jum’at (20/5/2016) siang di Mapolres Pelalawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Adapun pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di Pangkalan Kuras. Kemudian dilakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat ditangkap dilakukan penggeledahan diruang tamu pelaku dan ditemukan 1 buah tas hitam yang diakui milik pelaku.

Ternyata dalam tas tersebut ditemukan, 3 paket sabu ukuran besar, 3 paket sabu ukuran kecil. Total berat kotor 17,8 gram.1 paket narkoba ganja kering total berat 15, 43 gram,7 bal plastik bening les merah,1 buah timbangan, uang tunai dalam dompet terlapor Rp 4 juta,1 buah hp lipat merk samsung.

Setelah ditanya kepada pelaku oleh petugas, pelaku mengakui miliknya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres guna pemeriksaan dan pengembangan. ” Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (1),(2) Yo pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 111 ayat (1) UU Negara RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup”,ucapnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

IPDA Rianto Tinambunan, menambahkan narkoba sabu dan ganja ditangan pelaku di datangkan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan. ” Ini paket yang ke 3 kali diambil tersangka.Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba, ” pungkasnya.

Penangkapan pelaku kali ini merupakan penangkapan terbesar narkoba yang ditangani Polres Pelalawan.
”Terhadap pelaku, masih dalam proses pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan,” tukasnya. ( * )

Komentari Artikel Ini