Polsek Bangkinang Barat Tangkap Pelaku Narkoba di Koto Semiri Desa Ganting Damai Salo

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bangkinang – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pelaku narkoba pada Kamis sore (11/5/2017) di areal kantor Penyuluhan Pertanian Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias TC (LK 29) warga Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia type RM 908, 1 buah kotak rokok sampoerna kecil, 1 buah kotak semir merek kiwi coklat, 1 unit motor Honda Revo, 1 buah bong, 1 buah jarum dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek terhadap pelaku yang diduga sebagai salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat dan telah menjadi target operasi Kepolisian.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selanjutnya pada Kamis (11/5) sore diketahui oleh Tim Opsnal Polsek bahwa target sedang berada di areal kantor penyuluhan pertanian Desa Ganting Kec. Salo, kemudian Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian kelokasi tersebut, tim kemudian melihat target sedang duduk di teras kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kirinya, setelah diinterogasi tersangka memberitahukan bahwa masih ada menyembunyikan narkotika lainnya dibawah tengki air.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan shabu tersebut, lalu ditemukan 1 bungkus plastik hitam di bawah tengki air, petugas menyuruh tersangka untuk membukanya dan ditemukan lagi 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(sbnc/rls)

Komentari Artikel Ini