POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (2)

Bagikan Artikel Ini:

POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (2)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

POTENSI KELAUTAN KHUSUSNYA UNTUK PARA NELAYAN

KENYATAAN tak terbantahkan bahwa perairan laut Indonesia mengandung sumberdaya kelautan dan perikanan yang siap diolah dan dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia di kawasan pesisir yang berprofesi sebagai nelayan. Fakta bahwa berkah alami ini diperoleh secara turun-temurun dari nenek moyang yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan laut dengan mata pencaharian menangkap ikan atau nelayan. Sebagai suatu sosial, masyarakat nelayan hidup, tumbuh, dan berkembang di wilayah pantai atau wilayah pesisir.

Sumber daya perikanan merupakan potensi utama yang menggerakkan kegiatan perekonomian desa di kawasan pesisir pada khususnya. Secara umum kegiatan perekonomian desa pesisir bersifat fluktuatif, karena hal tersebut sangat bergantung pada tinggi rendahnya produktivitas perikanan atau hasil tangkapan. Kondisi ini yang mempengaruhi kuat lemahnya kegiatan perekonomian desa. Pendapatan yang tinggi merupakan harapan bagi setiap nelayan dalam usaha penangkapan ikan. Untuk memperoleh pendapatan yang maksimal harus dapat mengalokasikan dana dengan tepat dalam artian penggunaan biaya yang seminimal mungkin dan pengeluaran untuk keperluan lainnya yang harus ditekan sedemikian rupa, agar apabila produktifitas hasil tangkapan menurun nelayan tidak akan mengalami kesulitan biaya, baik biaya untuk hidup maupun biayan untuk keperluan sarana dan prasarana penangkapan.

Karakteristik masyarakat nelayan terbentuk mengikuti sifat dinamis sumberdaya yang dilakukannya, dan juga keadaan cuaca di lingkungan sekitar, sehingga masyarakat nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal, nelayan harus berpindah-pindah. Selain itu, resiko usaha yang tinggi juga dapat menyebabkan masyarakat nelayan hidup dalam suasana alam yang keras yang selalu diliputi ketidakpastian dalam menjalankan usahanya setiap hari untuk mencari ikan.

Perikanan sebagai salah satu sub sektor pertanian mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional yaitu menghasilkan bahan pangan protein hewani, mendorong pertumbuhan agroindustri sebagai penyedia bahan baku, meningkatkan devisa melalui peningkatan ekspor hasil perikanan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, menciptakan kesempatan kerja, serta menunjang pembangunan daerah.

Meskipun sub sektor perikanan mempunyai peranan yang cukup dominan terhadap pembangunan nasional, namun pada pelaksanaanya masih menghadapi beberapa permasalahan, diantaranya yaitu masih lemahnya dukungan permodalan sehingga menghambat nelayan untuk bangkit dari keterpurukan. Permasalahan yang sering dialami oleh nelayan indonesia adalah minimnya pendapatan yang mereka peroleh, hingga saat ini permasalah tersebut masih belum juga teratasi. Latar belakang masalah tersebut adalah mahalnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga masih terlalu minimnya peralatan melaut serta modal usaha yang diperlukan dalam kegiatan penangkapan ikan di laut. Di sisi lain nelayan masih perlu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari.

 

Kemiskinan Turun Menurun dan Pengaturan Hukum

Hal di atas mengakibatkan banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan berada dalam garis kemiskinan karena pendapatan yang tidak sebanding dengan tingkat konsumsinya (jamal, 2014). Masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dan berpenghasilan sebagai nelayan merupakan salah satu dari kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas usaha dengan mendapat penghasilan bersumber dari kegiatan nelayan itu sendiri. Nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap mesin. Tingkat kesejahteraan nelayan sangat ditentukan oleh hasil tangkapannya. Banyaknya tangkapan akan telihat pula besarnya pendapatan yang diterima dan pendapatan tersebut sebagian besar untuk keperluan konsumsi keluarga. Maka tingkat pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga dan kebutuhan fisik lainnya sangat ditentukan oleh pendapatan yang diterima.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Oleh karena itu pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya para nelayan merupakan hal yang bersifat mutlak. Hal inilah yang menjadi indicator yang secdara praktis dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan pengelolaan perikanan. Di dalam penjelasan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menjelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, menempatkan Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku . Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum pengelolaan sumber daya ikan yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan moderen. Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan.

 

Demi Kepastian Hukum

Adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan. Namun pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen, birokrasi, maupun aspek hukum. Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antar instansi yang terkait dengan pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan.

Didalam penjelasan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyatakan bahwa kelemahan pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan pengadilan negeri tersebut. Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang meliputi:

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut masalah mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran. Untuk ini diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Di samping itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juga mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil antara lain dalam aspek perizinan. Kehausan atau adanya kewajiban penerapan ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan, pungutan perikanan, dan pengenaan sanksi pidana.

Pada pespektif lain, ternyata pasokan ikan di lautan semakin menurun dan tidak sebanding dengan permintaan yang terus meningkat, sehingga terjadi kelebihan permintaan. Sesuai dengan hukum laut, pada intinya laut dibagi dalam dua kawasan, yaitu laut territorial dan laut lepas.Negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh di laut teritorialnya (termasuk dasar laut dan udara diatasnya). Meskipun demikian, tidak terdapat kesepakatan secara khusus mengenai lebar laut tutorial sehingganegara-negara pantai menetapkannya secara sepihak, negara-negara yang sedang berkembang mengharapkan keuntungan yang lebih besar daripada eksploitasi perairan sekitar pantainya, misalnya dengan mensyaratkan semacam pembayarankepada kapal-kapal ikan asing.

Sementara itu, negara-negara industri memiliki kepentingan untuk tetap mempertahankan kebebasan seluas mungkin karena bagaimanapun juga mereka memiliki kemampuan teknologi dan modal untuk menggunakan kebebasan itu secara efektif. Sehubungan dengan pencegahan illegal fishing setiap negara mempunyai tugas pemberantasan illegal fishing, tiap negara itu mempunyai cara yang berbeda beda dalam menangani masalah ini, satunya Indonesia, sudah banyak produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur masalah perikanan, mulai dari undang-undang sampai dengan instruksi menteri. Dengan ini diharapkan dapat meminimalkan kejahatan dibidang perikanan serta dapat memaksimalkan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya laut.Namun, produk perundang-undangan yang dihasilkan belum dapat meminimalkan illegal fishing, karena belum menyentuh korporasi sebagai pelaku yang sesungguhnya.

Sekarang, pada pemerintahan Joko Widodo membuat kebijakan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing. Pada tahun 2018 saja setidaknya ada 121 kapal asing yang ditangkap karena terbukti melakukan illegal fishing dan pada akhirnya para anak buah kapal (ABK) ditangkap dan kemudian kapal nelayan asing itu ditenggelamkan. Dari sejumlah kapal yang ditenggelamkan pada 2018, 53 di antaranya ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI Angkatan Laut, serta 9 kapal oleh KKP dan Polri. Kapal yang ditenggelamkan adalah 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, dan 12 kapal.*** (BERSAMBUNG)

*** Notaris di Kota Sampit, Pemerhati Hukum dan Sosial, Dosen STIH Tambun Bungai Kotawarngin Timur Kalimantan Tengah

Komentari Artikel Ini