PT Arara Abadi “Bertangan Besi” Dua Bulan Lebih Berlalu Terlapor Karhutla Senyap

Bagikan Artikel Ini:

PT Arara Abadi “Bertangan Besi” Dua Bulan Lebih Berlalu Terlapor Karhutla Senyap

Tajuk

Ditulis: Rojuli.
Editor : Aps

Suaraburuhnews com – Pelalawan – Seingat kami kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbakar di areal konsensi PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek itu pada Tanggal (28/6/2020). Sekarang Jumat Tanggal (11/9/2020) kalau dihitung secara manual sudah 2 bulan 11 hari atau sudah 63 hari.

Terlapor PT AA sudah 63 hari dari kejadian berlalu, faktanya masih saja jalan ditempat. Dan sampai saat ini juga belum tau satus hukum perusahaan pembakar hutan dan lahan ini. Pertanyaannya mengapa belum jelas, apakah karena perusahaan ini “bertangan besi?” Apakah sudah membeku dan dipetieskan?

Koordinator Jikalahari, Made Ali saat ditanya perkembangan laporan NGO yang peduli dengan lingkungan itu ke Polda Riau Made Ali menjawab,” Belum dapat perkembangan. Minggu depan rencana mau datangi Polda lagi,” katanya kepada suaraburuhnews.com Kamis (10/9/2020).

Kebakaran lahan PT Arara Abadi di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan yang terjadi menyita kemarahan pembela lingkungan hidup. PT Arara Abadi, pemasok bahan baku untuk Asia Pulp & Paper (APP), diduga sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 83 hektar untuk ditanami kembali dengan akasia.

Made Ali koordinator Jikalahari juga mengatakan,” Polda Riau melakukan diskriminasi dan menganakemaskan PT Arara Abadi jika tak juga jadi tersangka,” katanya.

“Padahal tahun 2019 Polda Riau cepat menetapkan korporasi karhutla sebagai tersangka yaitu PT Adei Plantation and Industry, PT SSS dan PT Tesso Indah,” jelasnya.

Dr Elviriadi pakar lingkungan mengatakan perusahaan Karhutla seolah “sakti,” yang bakar sarang lebah diuber. Masyarakat kecil yang lahannya terbakar tanpa sengaja yang tak ada kaitan dengan membuka lahan, inikan bukan ranah pidana lingkungan.
Apalagi disalah satu Kabupaten di Riau, ada warga yang berupaya mengusir Sarang Lebah diujung pohon sagu yang ditebangnya dengan api. Lalu api mengenai disekitarnya, cuma 15 × 15 m di lahan sendiri. Inikan hal yang tidak termasuk pasal pasal pemidanaan dalam UU.No.32 tahun 2009,” kata kepala departemen perubahan iklim Majelis Nasional KAHMI itu beberapa Minggu yang lalu di media ini.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Sekarang terlapor PT AA saat ini masih abu-abu. Pada Tanggal 15 Juli 2020 lalu, Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Alam Riau) melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat(1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, demikian pernyataan Jikalahari.

Dalam rilisnya, Jikalahari menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2020, tim menuju ke lokasi yang terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai melakukan penumpukan (stacking) dan siap ditanami dengan akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

“PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA. Hasilnya: pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar; kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan; ketiga, pada Maret  – Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan; keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibatnya, kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Jikalahari meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mencatat, sejak Januari hingga pekan kedua Juli 2020 total luas lahan terbakar di Riau sudah mencapai seluas 1.371 hektar. Karhutla sudah terjadi di sepuluh kabupaten kota di Riau dengan rincian Rokan Hilir 52 hektar, Dumai 117 hektar, Bengkalis 357 hektar, Kepulauan Meranti 41 hektar, Siak 166 hektar, Pekanbaru 15 hektar, Kampar 22 hektar, Pelalawan 100 hektar Indragiri Hulu 48 hektar dan Indragiri Hilir 451 hektar.

Harapannya mudah-mudahan pelaku Karhutla diperlakukan sama. Siapapun dia tanpa tebang pilih.

Komentari Artikel Ini